"Itu sih bagus-bagus saja, tapi sebenarnya kurang efektif karena kalau urusan fakta sebenarnya kan sudah selesai. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil kepada detikcom, Senin (2/11/2009).
Meski begitu, kata Arsil, TPF boleh-boleh saja dibentuk. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Kabareskrim dicopot yaitu Komjen Susno Duadji, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus diberhentikan terlebih dulu.
"Kan selama ini kasus ini langsung ditangani oleh mereka, padahal TPF itu kan paling tinggi hanya setingkat penyidik," kata Arsil.
"Jadi mereka harus diberhentikan dulu supaya masyarakat kembali ada kepercayaan kepada polisi dan kejaksaan. Kalau sekarang, siapa yang percaya dengan mereka?" lanjutnya.
Lalu jika jadi dibentuk, siapa kira-kira orang-orang yang akan menjadi bagian tim itu? "Yang jelas, orang-orang itu harus yang paham betul soal hukum acara pidana," jawab Arsil.
Low Price HP
Rabu, 04 November 2009
TPF Efektif Bila Kapolri, Jaksa Agung dan Kabareskrim Dicopot Dulu
Gonjang ganjing Transkrip Rekaman KPK membuat pemerintah melakukan Pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diusulkan 4 tokoh nasional ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski idenya bagus, namun keberadaan TPF saat ini kurang efektif karena berkas keduanya hampir selesai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar