Content

Low Price HP

Earn

Rabu, 03 Juni 2009

Ibu Prita Mulyasari di Kalangan Facebookers

Heboh akan tuntutan hukum yang bakal menjerat Prita Mulyasari, memancing keprihatinan di kalangan Facebookers.

Sebuah cause di Facebook berhasil memuat empat tuntutan yang mendukung Prita. Tuntutan yang disampaikan itu adalah membebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum.

Kasus ini mencuat setelah Prita menulis sebuah email dalam mailing list yang mengeluhkan tentang layanan RS Omni pada saat dirinya dirawat pada Agustus tahun lalu.

Dalam emailnya, Prita menggambarkan kronologi layanan RS Omni. Dia pun telah melayangkan keluhan terhadap Manejemen RS Omni yang kemudian diterima oleh Koordinator Customer Service.
Emailnya tersebut kemudian disebarluiaskan ke alamat email lain dan juga mailing list. Hal ini tentu saja menarik perhatian pihak rumah sakit. Mereka kemudian menulis balasan dengan memasang pengumuman di koran lokal.

Prita merupakan seorang ibu berusia 32 tahun dikenai sanksi atas tuduhan pencemaran nama baik. Jerat hukum yang mengancamnya datang setelah Prita melayangkan surat keluhan di internet terkait pelayanan di Omni International Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang.

Prita kemudian ditahan di tahanan wanita Tangerang sejak 13 Mei silam. Jerat hukum yang mengancam Prita adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah

Tidak ada komentar: