Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Palembang Baharuddin Ali mengatakan utusan empat negara dipastikan mengikuti Festival Perahu Naga Internasional yang diselenggarakan di Sungai Musi, Palembang, 3-6 Desember 2009.
Keempat negara tersebut adalah Malaysia, Singapura, Thailand dan Hong Kong. Menurut dia, selain empat negara tersebut, festival ini akan diikuti 33 tim perahu naga dari seluruh Indonesia .
"Para peserta perahu naga akan mulai berdatangan ke Kota Palembang, Selasa (1/12) untuk menjajal lokasi pertandingan," jelasnya, Senin (30/11).
Ali mengatakan pihaknya sudah siap untuk menyambut kehadiran peserta dan pengunjung festival tersebut. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan yang telah diselenggarakan selama dua tahun berturut-turut menjadi agenda tahunan Pemkot Palembang, katanya.
Dia menjelaskan, selain melaksanakan festival perahu naga, kegiatan yang masuk dalam agenda Festival Musi tersebut juga akan diramaikan festival kuliner dan seni budaya nusantara. Ajang tersebut juga akan dimeriahkan oleh pembuatan pempek kapal selam terbesar (salah satu makanan khas Palembang-red) yang ditargetkan masuk dalam museum rekor Indonesia (MURI), ujarnya.
Sebelumnya, Baharuddin mengatakan, sebanyak 12 duta besar dari sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Pakistan dan Arab Saudi. "12 duta besar negera sahabat telah mengkonfirmasikan kehadiran mereka pada pembukaan Festival Musi," katanya. - Festival Museum Nusantara
Low Price HP
Jumat, 25 Desember 2009
Kamis, 10 Desember 2009
RS Omni dan Prita Sambut Mediasi Departemen Kesehatan
RS Omni International dan Prita Mulyasari menyambut baik rencana Departemen Kesehatan yang akan membentuk tim untuk mendamaikan kedua belah pihak yang tengah bertikai tersebut.
"Pada prinsipnya kami sangat mendorong ke jalan perdamaian," ujar kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, kepada Tempo, Sabtu (5/12). Hanya saja, kata Risma, ia belum mendapatkan informasi soal pembentukan tim dari Departemen Kesehatan itu. "Belum dapat informasi, tapi kalau memang ada akan kita sambut baik."
Risma mengatakan sejak awal pihak Omni selalu ingin berdamai dan menyelesaikan masalah ini baik-baik tanpa harus mengikuti proses pengadilan yang membutuhkan waktu yang sangat panjang. "Kami juga kasihan melihat Bu Prita," kata Risma.
Ia mengatakan sebelum perkara perdata diputus Pengadilan Negeri Tangerang sudah dilakukan lima kali mediasi untuk berdamai. Tapi, tidak ada kata sepakat untuk berdamai dari pihak Prita. "Sehingga kasus ini terus bergulir dan Pengadilan Tinggi Banten pun memutuskan Prita untuk membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada Omni," ujar Risma.
Rumah Sakit Omni, Risma melanjutkan, membuka pintu maaf untuk Prita Mulyasari untuk menyelesaikan perseteruan antara mereka secara kekeluargaan. "Kami buka waktu 24 jam untuk Prita meminta maaf," katanya.
Omni, kata dia, bisa saja langsung mencabut perkara perdata jika Prita mau menyatakan maaf secara tertulis. "Dari dulu kami sudah membuka maaf untuk Prita," kata Risma. Hanya saja, ia meneruskan, Prita sangat sulit menerima ajakan damai tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya juga menyambut rencana damai yang akan dimediasi oleh tim dari Departemen Kesehatan tersebut. "Kebetulan kami sudah menerima informasi itu, dan kami sangat menyambut baik," kata Slamet.
Prita, kata Slamet, selalu menyambut baik jalan damai yang dimediasi oleh pihak manapun sekalipun itu dari RS Omni. Hanya saja, kata dia, pihaknya akan sangat keberatan jika dalam damai itu Prita harus meminta maaf. "Karena Prita tidak bersalah," ujarnya.
Menurutnya, jika memang jalan damai haru ditempuh di luar pengadilan, Prita menginginkan tidak ada yang salah dan benar dalam perkara ini. "Semua duduk bersama, saling melupakan dan tidak ada lagi gugat-menggugat. Intinya saling memahami," kata Slamet.
"Pada prinsipnya kami sangat mendorong ke jalan perdamaian," ujar kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, kepada Tempo, Sabtu (5/12). Hanya saja, kata Risma, ia belum mendapatkan informasi soal pembentukan tim dari Departemen Kesehatan itu. "Belum dapat informasi, tapi kalau memang ada akan kita sambut baik."
Risma mengatakan sejak awal pihak Omni selalu ingin berdamai dan menyelesaikan masalah ini baik-baik tanpa harus mengikuti proses pengadilan yang membutuhkan waktu yang sangat panjang. "Kami juga kasihan melihat Bu Prita," kata Risma.
Ia mengatakan sebelum perkara perdata diputus Pengadilan Negeri Tangerang sudah dilakukan lima kali mediasi untuk berdamai. Tapi, tidak ada kata sepakat untuk berdamai dari pihak Prita. "Sehingga kasus ini terus bergulir dan Pengadilan Tinggi Banten pun memutuskan Prita untuk membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada Omni," ujar Risma.
Rumah Sakit Omni, Risma melanjutkan, membuka pintu maaf untuk Prita Mulyasari untuk menyelesaikan perseteruan antara mereka secara kekeluargaan. "Kami buka waktu 24 jam untuk Prita meminta maaf," katanya.
Omni, kata dia, bisa saja langsung mencabut perkara perdata jika Prita mau menyatakan maaf secara tertulis. "Dari dulu kami sudah membuka maaf untuk Prita," kata Risma. Hanya saja, ia meneruskan, Prita sangat sulit menerima ajakan damai tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengatakan pihaknya juga menyambut rencana damai yang akan dimediasi oleh tim dari Departemen Kesehatan tersebut. "Kebetulan kami sudah menerima informasi itu, dan kami sangat menyambut baik," kata Slamet.
Prita, kata Slamet, selalu menyambut baik jalan damai yang dimediasi oleh pihak manapun sekalipun itu dari RS Omni. Hanya saja, kata dia, pihaknya akan sangat keberatan jika dalam damai itu Prita harus meminta maaf. "Karena Prita tidak bersalah," ujarnya.
Menurutnya, jika memang jalan damai haru ditempuh di luar pengadilan, Prita menginginkan tidak ada yang salah dan benar dalam perkara ini. "Semua duduk bersama, saling melupakan dan tidak ada lagi gugat-menggugat. Intinya saling memahami," kata Slamet.
Langganan:
Postingan (Atom)